Nikah siri mau dapat Buku Nikah resmi melalui isbat nikah di Pengadilan Agama dan pencatatan KUA
Nikah siri mau dapat Buku Nikah resmi melalui isbat nikah di Pengadilan Agama dan pencatatan KUA
Pengesahan Perkawinan Resmi

Pengurusan Isbat Nikah Pengadilan Agama

Dapatkan Buku Nikah resmi KUA melalui penetapan hukum Pengadilan Agama. Kami siap mendampingi kelengkapan syarat, berkas, hingga proses persidangan secara cepat dan terencana.

Tahapan Persidangan

Proses Pengurusan Isbat Nikah

01
02
03
04

Verifikasi Dokumen

Pendaftaran Permohonan

Persidangan & Saksi

Pencatatan di KUA

Pemeriksaan kelengkapan berkas KTP, Kartu Keluarga, keterangan KUA, serta identitas saksi nikah siri.

Pengajuan permohonan isbat nikah secara resmi ke Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai wilayah domisili.

Pemeriksaan perkara di hadapan Majelis Hakim dengan menghadirkan para pemohon serta dua orang saksi nikah.

Salinan penetapan hakim diserahkan ke Kantor Urusan Agama setempat untuk penerbitan Buku Nikah resmi.

Kelengkapan Berkas

Syarat Pengajuan Isbat Nikah

Persiapkan dokumen dasar berikut sebelum mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama.

Identitas Pemohon
Keterangan KUA
Data Akad Siri

KTP & Kartu Keluarga

Surat Belum Tercatat

Saksi & Wali Nikah

Fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga terbaru, serta pasfoto berdampingan dengan latar belakang biru.

Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan siri sebelumnya belum terdaftar dalam register resmi.

Identitas lengkap wali nikah serta dua orang saksi laki-laki yang hadir langsung pada saat akad nikah dilaksanakan.

Kepastian Hukum

Pentingnya Legalitas Perkawinan

KUA

Buku Nikah Resmi State Record

100%

Hak Legalitas Akta Anak

Sah

Perlindungan Hak Waris Keluarga

Satu

Pintu Layanan Pendampingan

Bantuan Advokat

Konsultasi Pengajuan Isbat Nikah

Tim advokaTamvan Purwakarta siap membantu pemeriksaan berkas dan pendampingan sidang pengesahan nikah Anda hingga tuntas.