Verifikasi Dokumen
Pendaftaran Permohonan
Persidangan & Saksi
Pencatatan di KUA
Pemeriksaan kelengkapan berkas KTP, Kartu Keluarga, keterangan KUA, serta identitas saksi nikah siri.
Pengajuan permohonan isbat nikah secara resmi ke Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai wilayah domisili.
Pemeriksaan perkara di hadapan Majelis Hakim dengan menghadirkan para pemohon serta dua orang saksi nikah.
Salinan penetapan hakim diserahkan ke Kantor Urusan Agama setempat untuk penerbitan Buku Nikah resmi.
Syarat Pengajuan Isbat Nikah
Persiapkan dokumen dasar berikut sebelum mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama.
KTP & Kartu Keluarga
Surat Belum Tercatat
Saksi & Wali Nikah
Fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga terbaru, serta pasfoto berdampingan dengan latar belakang biru.
Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan siri sebelumnya belum terdaftar dalam register resmi.
Identitas lengkap wali nikah serta dua orang saksi laki-laki yang hadir langsung pada saat akad nikah dilaksanakan.
Pentingnya Legalitas Perkawinan
KUA
Buku Nikah Resmi State Record
100%
Hak Legalitas Akta Anak
Sah
Perlindungan Hak Waris Keluarga
Satu
Pintu Layanan Pendampingan
Tim advokaTamvan Purwakarta siap membantu pemeriksaan berkas dan pendampingan sidang pengesahan nikah Anda hingga tuntas.

