KIP Aceh: Pasangan Bustami Hamzah Tak Layak Pilkada 2024

KIP Aceh: Pasangan Bustami Hamzah Tak Layak Pilkada 2024
KIP Aceh: Pasangan Bustami Hamzah Tak Layak Pilkada 2024

Keputusan KIP Aceh Terkait Pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi

Pada tanggal 21 September 2024, KIP Aceh mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024. Keputusan ini dikategorikan sebagai salah satu langkah signifikan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan. Informasi ini dapat ditemukan dalam berita resmi yang dirilis dengan nomor 210/pl.02.2-ba/11/2024, yang ditetapkan dalam aula KIP setempat.

Penyebab Ketidaklayakan Calon

Penyebab utama dari penetapan ketidaklayakan pasangan calon ini bukan karena adanya kesalahan dari pihak calon itu sendiri. Sebaliknya, masalah ini timbul dari tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak melaksanakan rapat paripurna, suatu mekanisme yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kewenangan mereka. Tanpa adanya rapat paripurna ini, KIP Aceh tidak dapat melanjutkan proses penilaian terhadap kelayakan calon.

Tindakan Selanjutnya dari KIP Aceh

Sampai saat ini, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi mengenai salinan berita Aceh yang menetapkan pasangan Bustami-Syech Fadhil sebagai tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada. Keputusan ini mengundang perhatian luas dari berbagai pihak, baik dari kalangan politik maupun masyarakat umum, yang berharap ada klarifikasi lebih lanjut mengenai tindakan yang diambil oleh KIP Aceh. Publik juga menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRA untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa semua calon dapat diseleksi secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber berita dengan judul : Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024