SELAMAT DATANG DI WEBSITE advokaTamvan
Pengertian Hukum Keluarga dan Tujuan
Pengenalan Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, serta masalah yang timbul dari hubungan tersebut. Dalam konteks hukum positif, pengertian hukum keluarga menurut ahli dapat bervariasi tergantung pada pendekatan yang diambil. Secara umum, hukum keluarga mencakup peraturan mengenai pernikahan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan masalah pewarisan.
Definisi Hukum Keluarga Menurut Para Ahli
Beberapa ahli memberikan definisi yang berbeda tentang hukum keluarga. Menurut Soerjono Soekanto, hukum keluarga adalah seperangkat norma yang mengatur hubungan antar anggota keluarga serta institusi keluarga sebagai lembaga yang diakui secara resmi. Sementara itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang keluarga dalam pelbagai aspek, termasuk institusi, hak dan kewajiban antar anggota keluarga, dan perlindungan hukum bagi anggota keluarga.
Tujuan Hukum Keluarga
Tujuan dari hukum keluarga mencakup beberapa aspek penting. Pertama, untuk melindungi hak-hak individu dalam keluarga. Pada masa lalu, banyak hak individu diabaikan dalam struktur keluarga patriarkis. Hukum keluarga memberikan perlindungan terhadap anggotanya, terutama wanita dan anak-anak, yang sering kali rentan. Kedua, hukum keluarga bertujuan untuk menciptakan kestabilan dalam hubungan keluarga. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan hubungan antar anggota keluarga dapat terjaga dengan baik. Selain itu, penegakan hukum keluarga juga bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa keluarga dengan cara yang adil dan manusiawi.
Melalui hukum keluarga, diharapkan dapat tercipta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami pengertian hukum keluarga secara mendalam, agar kita dapat memanfaatkan hukum tersebut untuk kepentingan bersama dalam konteks keluarga.