SELAMAT DATANG DI WEBSITE advokaTamvan
Pengertian Hukum Pidana dan Tujuan
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dan ancaman sanksi bagi pelakunya. Menurut para ahli, hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan. Dalam konteks ini, hukum pidana mengatur berbagai tindakan kriminal serta mekanisme penegakan hukumnya. Berbagai definisi hukum pidana diungkapkan oleh banyak ahli, diantaranya adalah Paul Scholten yang menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan norma yang menentukan perbuatan yang dilarang serta sanksinya.
Tujuan Hukum Pidana
Adapun tujuan umum dari hukum pidana adalah untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Melalui penegakan hukum pidana, diharapkan individu akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, hukum pidana juga berfungsi sebagai sarana pemulihan bagi korban kejahatan serta memastikan bahwa pelanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Menurut R. Soesilo, tujuan hukum pidana mencakup perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan, dan rehabilitasi pelanggar.
Penerapan Hukum Pidana dalam Masyarakat
Penerapan hukum pidana dalam masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Dalam praktiknya, hukum pidana digunakan untuk menegakkan norma-norma sosial yang disepakati. Pelaksanaan hukum ini melibatkan berbagai institusi, seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan, yang secara kolektif berperan dalam melindungi hak-hak masyarakat serta menegakkan keadilan. Memahami hukum pidana menurut para ahli merupakan langkah awal untuk mengetahui bagaimana sistem hukum ini berfungsi dan tujuan apa yang ingin dicapai. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih menghormati dan patuh terhadap hukum yang berlaku.